Ganja dan Indonesia
Di Indonesia, ganja merupakan salah satu tanaman yang digolongkan sebagai narkotika golongan I, bersama dengan zat seperti heroin, kristal meth atau sabu. Pada dekade kisaran 1960an, ganja akhirnya dicap ilegal oleh pemerintah. Namun, walaupun terlarang, ganja nyatanya merupakan zat terlarang yang digunakan oleh sekitar dua juta pengguna pada tahun 2014. Aturan hukum terkait ganja seimbang dengan aksi pelanggaraan hukum terkait heroin, terlepas dari berbagai argumentasi bahwa ganja tidak berbahaya. Pemakaian ganja memang mampu membawa dampak baik untuk kesehatan. Namun, sayangnya, pandangan masih kerap lebih banyak menyoroti dampak buruk yang terjadi bila seseorang menikmati ganja. Dampak itu adalah: Risiko kanker paru-paru, kanker kulit, kanker lambung, kanker otak, kanker hati, kanker getah bening, Hilang semangat untuk melakukan aktivitas dan cenderung merasa bosan, Menurunnya kemampuan otak untuk mengingat dan berpikir, Hasrat seks menurun, Produksi sperma berkurang bagi ...